Kamis, 24 Maret 2016

Converse Chuck Taylor All Star II


Hasil gambar untuk nike lunarlon converse chuck taylor



Selama 98 tahun, brand sneakers Converse selalu setia dengan desain sepatu ikoniknya, Chuck Taylor All Star; tanpa revisi, tanpa perubahan bentuk, dan hanya berkreasi dengan warna dan gambar di bagian kanvas. Namun hari ini, sejarah Converse memasuki halaman yang baru.

Converse merilis Chuck Taylor All Star II, versi terbaru dari seri klasiknya yang ikonik. Satu-satunya yang jadi masalah, desain sepatu Chucks edisi II ini sangat mirip dengan versi sebelumnya. 

Namun jangan langsung kecewa bro and sist dengan perubahan minim di bagian luar sepatu, karena sebenarnya Converse berinovasi dengan bagian dalamnya. Converse terbaru memakai teknologi Nike Lunarlon (Ya, Converse kini menjadi bagian dari perusahaan Nike). 

Teknologi ini diklaim membuat kaki lebih nyaman dibanding sebelumnya. Terdiri atas bantalan yang membuat lengkungan telapak kaki lebih nyaman. Kemudian juga dilengkapi busa empuk di bagian belakang dan teknologi non-slip di bagian lidah sepatu untuk memberikan kenyamanan 360 derajat. 

Converse terbaru juga dilengkapi lubang-lubang mikro berbahan suede untuk membantu kaki bernafas ketika dikenakan dalam waktu yang lama. Selain itu, tiap desainnya juga dihiasi emblem All Star yang dibordir, dan eyelet berwarna monokrom. Dengan teknologi ini, Converse berharap dapat membuat kaki pemakainya sangat nyaman walau dalam desainnya yang klasik.

"Converse Chuck Taylor All Star II lahir dari kata sederhana: Obsesi. Kami mendengarkan dan melakukannya dengan hati, bahwa orang-orang mencintai Chucks mereka dan menginginkan sneakers yang dibuat agar mereka bisa melakukan lebih," ujar Richard Copcutt, vice president dan general manager Converse All Star.

Seri terbaru ini dibuat untuk koleksi musim gugur 2015 dan memulai debutnya di tanggal 28 Juli 2015 nanti. Kabarnya, Converse seri II itu akan dijual mulai dari US$ 70 atau Rp 943 ribuan untuk model pendek dan US$ 75 atau Rp 1 jutaan untuk model hi-top atau tinggi

Aspek hukum dalam ekonomi


Pengertian Hukum

     Pengertian hukum dapat dibedakan menjadi pengertian hukum menurut para ahli dan pengertian hukum secara umum. Pengertian hukum menurut para ahli yang dimaksud disini adalah pengertian hukum yang diberikan oleh ahli hukum. Terdapat beberapa pengertian hukum menurut para ahli yang berbeda-beda satu sama lain. Hal ini terjadi karena hingga saat ini belum ada kesepahaman antara para ahli mengenai definisi hukum yang dapat disepakati.
Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum Indonesia maupun ahli hukum Luar Negeri.


·         Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum di Indonesia 

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari dalam negeri, antara lain:

M.H. Tirtaatmidjaja, SH
Hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta

Prof. Achmad Ali
Seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal

Prof. Soedikno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi


·         Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum Luar Negeri 

Berikut ini adalah pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari luar negeri, antara lain:


Plato
Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat

Aristoteles
Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar

Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain

Karl Marx
Suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu

Setelah diuraikan pengertian hukum menurut para ahli dari luar negeri dan pengertian hukum menurut para ahli dari dalam negeri, selanjutnya mari kita lihat pengertian hukum secara umum.

·         Pengertian Hukum Secara Umum 

Selain pengertian hukum menurut para ahli yang disebutkan diatas, terdapat juga pengertian hukum secara umum sebagai berikut:
Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi

            Pembinaan Hukum
pembinaan hukum adalah aktivitas dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi hukum dan menyempurnakan tata hukum yang ada secara berencana dan terarah.
            Dalam pembinaan hukum, upaya peningkatan hukum sebagai sarana penegak keadilan secara terus-menerus ditingkatkan baik melalui penyempurnaan hukum acara maupun hukum materil dibidang hukum maupun penertiban dan peningkatan sarana badan-badan peradilan. Pembangunan tertib hukum dan pembinaan hukum merupakan pemantapan dan peningkatan kegiatan-kegiatan yang telah dimulai dalam tahun 1974/1975 melalui berbagai kebijakan dengan landasan Garis-garis Besar Haluan Negara.

Pembangunan Hukum di dunia
Pembangunan hukum mempunyai makna yang lebih menyeluruh dan mendasar dibandingkan dengan istilah pembinaan hukum atau pembaharuan hukum. Pembinaan hukum lebih mengacu pada efisiensi, dalam arti meningkatkan efisiensi hukum. Oleh karena itu, pembangunan hukum tidak hanya tertuju pada aturan substansi hukum, tetapi juga pada struktur atau kelembagaan hukum dan pada budaya hukum masyarakat.
Pembangunan yang memiliki pijakan hukum yang jelas, bias dipertanggung jawabkan, terarah serta proposional antara aspek fisik (pertumbuhan) dan non fisik. Apabila diteliti semua masyarakat yang sedang membangun selalu diciptakan oleh perubahan.
Adapun peran hukum dalam pembangunan hukum adalah untuk menjamin bahwa perubahan itu terjadi dengan suasana damai dan teratur. Dalam pembangunan ternyata ikut membawa konsekuensi terjadinya perubahan-perubahan atau pembaharuan pada aspek-aspek social lain termasuk di dalamnya peranan hukum.

Faktor-faktor Hukum

1. Hukum dipandang sebagai penghambat kegiatan ekonomi. Karena hukum akan membatas-batasi setiap kegiatan ekonomi sesuai dengan aturan masing-masing. Agar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diinginkan.

2. Hukum tidak dijadikan landasan, pemandu, dan penegak dalam setiap aktivitas ekonomi. Karena dianggap telalu mengganggu dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan. Sehingga hukum atau aturan tersebut tidak dipakai. Akibatnya ‘tetesan’ rezeki ke masyarakat miskin yang kemudian akan berbuah kemakmuran masyarakat seperti yang dikonsepkan para arsitektur ekonomi ternyata tidak pernah terjadi. Pada saat itu hukum yang seharusnya digunakan untuk memandu sekaligus sebagai landasan bagi pelaku-pelaku ekonomi dalam menjalankan aktivitasnya tidak pernah mendapatkan perhatian atau bahkan dilecehkan keberadaannya

3. Hukum dijadikan alat bagi penguasa untuk membela kepentingan konglomerat, multi national corporation dan ekonomi Negara. Pada saat rezim Soeharto masih berkuasa, sebagian masyarakat Indonesia tidak sempat membayangkan kalau negaranya akan jatuh miskin seperti sekarang ini. Pada saat itu program pembangunan Indonesia banyak mendapat pujian dari dunia International, karena pertumbuhan ekonomi nya yang tinggi sehingga sempat dijuluki “keajaiban Asia”.
            Namun demikian ternyata pertumbuhan ekonomi tinggi yang diperlihatkan oleh rezim soeharto tersebut merupakan window dressing yang digunakan untuk mengelabui mata dunia dan masyarakat Indonesia. Fundamental ekonomi yang digunakan untuk menopang pertumbuhan tinggi tersebut sebenarnya sangat ‘keropos,, hal ini disebabkan konglomerat dan dunia perbankan yang selama ini menjadi tulang punggung dan senantiasa mendapat kan keistimewaandari pemerintah ternyata bukan entrepreneurship dan banker dalam arti sebenarnya, tetapi mereka hanya rent seeking ( pemburu rente) dan penjarah kekayaan masyarakat Indonesia. Pada saat itu hokum yang digunakan untuk mengatur aktivitas ekonomi adalah hokum rimba, siapa yang kuat atau yang dekat dengan rezim Soeharto dialah yang mendapat berbagai fasilitas istimewa.

Pendapat Para Ahli  dalam Sistem Ekonomi
1. Menurut Douglass C. North, institusi and economic grown kunci memahami peran hokum dalam menghambat atau menekan pertumbuhan ekonomi terletak pada pemahaman konsep “transaction cost” yaitu biaya-biaya non productif yang harus ditanggung dalam suatu transaksi ekonomi sehingga menimbulkan biaya yang tinggi dan berdampak pada peningkatan harga jual dan membebani masyarakat konsumen.

2. Menurut H.W. Robinson, ekonomi modern semakin berpandangan bahwa pengharapan individu-individu merupakan determinan-determinan tindakan-tindakan ekonomi dan oleh karenanya merupakan faktor-faktor yang merajai dalam orang menentukan ekwilibrium ekonomi dan stabilitas ekwilibrium yang telah dicapai itu. Si pengusaha, si pemberi kapital, si pemilik tanah, pekerja dan semua konsumen berbuat sesuai rencana yang diperkirakannya akan memberikan hasil yang maksimum. Di dalam suasana kompleks dunia modern sebagaian besar dari hasil-hasil itu ditentukan oleh seberapa tepatnya kejadian-kejadian yang men¬datang dapat diramalkan sebelumnya .

3. Menurut Burg’s, Menurut studi yang dilakukannya mengenai hukum dan pembangunan terdapat 5 (lima) unsur yang harus dikembangkan supaya tidak menghambat ekonomi, yaitu:
stabilitas (stability), maka hukum investasi sebagai bagian dari hukum ekonomi harus mempunyai fungsi stabilitas (stability), yaitu bagaimana potensi hukum dapat menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing dalam masyarakat. Sehingga hukum investasi dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan modal asing dan sekaligus dapat pula melindungi pengusaha-pengusaha lokal atau usaha kecil. Dalam kaitannya dengan hal ini, maka investasi akan sangat dipengaruhi stabilitas politik. Investor mau datang ke suatu negara sangat dipengaruhi faktor political stability. Terjadinya konflik elit politik atau konflik masyarakat akan berpengaruh terhadap iklim investasi. Penanam modal asing akan datang dan mengembangkan usahanya jika negara yang bersangkutan terbangun proses stabilitas politik dan proses demokrasi yang konstitusional.
prediksi (preditability), Peraturan hokum dalam ekonomi harus bisa diprediksi atau diperkirakan. Kebutuhan fungsi hukum investasi untuk dapat meramalkan (predictability), adalah mensyaratkan bahwa hukum tersebut mendatangkan kepastian. Investor akan datang ke suatu negara bila ia yakin hukum akan melindungi investasi yang dilakukan. Kepastian hukum akan memberikan jaminan kepada investor untuk memperoleh economic oppurtunity sehingga investasi mampu memberikan keuntungan secara ekonomis bagi investor. Adanya kepastian hukum juga merupakan salah satu faktor utama untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi investor, karena dalam melakukan investasi selain tunduk kepada ketentuan hukum investasi, juga ketentuan lain yang terkait dan tidak bisa dilepaskan sebagai pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya.
keadilan (fairness), sepert perlakuan yang sama bagi semua orang atau pihak di depan hukum, perlakuan yang sama kepada semua orang dan adanya standar pola perilaku pemerintah, oleh banyak ahli ditekankan sebagai syarat untuk berjalannya menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan. Dalam kaitannya dengan aspek keadilan disini, maka faktor accountability dengan melakukan reformasi secara konstitusional serta perbaikan sistem peradilan dan hukum merupakan suatu syarat yang penting dalam rangka menarik investor. Apabila hal ini tidak dilakukan pada akhirnya berakibat pada lemahnya penegakan hukum (law enforcement) dan ketiadaan regulasi khususnya di bidang investai yang mampu memberikan rasa aman, nyaman bagi investor serta kurang ramahnya perundang-undangan tersebut terhadap investor khususnya investor asing. Dengan kata lain perangkat perundang-undangan yang ada sekarang dirasakan kurang mengakomodasi kepentingan para investor dalam berinvestasi.
pengembangan khusus dari sarjana hukum (the special development abilities of the lawyer).
 Selanjutnya Burg’s mengemukakan bahwa unsur pertama dan kedua di atas ini merupakan persyaratan supaya sistem ekonomi berfungsi. Di sini “stabilitas” berfungsi untuk mengakomodasi dan menghindari kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Sedangkan “prediksi” merupakan kebutuhan untuk bisa memprediksi ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan ekonomi suatu negara.

4. Menurut J.D. NY. HART, mengemukakan konsep hukum sebagai dasar pembangunan ekonomi, yaitu :
Predictability, hukum harus dapat membuat prediksi (predictability), yaitu apakah hukum itu dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku dalam memprediksi kegiatan apa yang dilakukan untuk proyeksi pengembangan ekonomi.
procedural capability,hukum itu mempunyai kemampuan prosedural (procedural capability) dalam penyelesaian sengketa. Misalnya dalam mengatur peradilan trigunal (court or administrative tribunal), penyelesaian sengketa diluar pengadilan (alternative dispute resolution) dan penunjukan arbitrer konsiliasi (conciliation) dan lembaga-lembaga yang berfungsi sama dalam penyelesaian sengketa.
codification of goals,pembuatan, pengkodifikasian hukum (codification of goals) oleh pembuat hukum bertujuan untuk pembangunan negara.
Education, hukum itu setelah mempunyai keabsahan, agar mempunyai kemampuan maka harus dibuat pendidikannya (education) dan selanjutnya disosialisasikan
 Balance, hukum itu dapat berperan menciptakan keseimbangan (balance), karena hal ini berkaitan dengan inisiatif pembangunan ekonomi
defenition and clarity of status ,hukum itu berperan dalam menentukan definisi dan status yang jelas (definition and clarity of status). Dalam hal ini hukum tersebut harus memberikan definisi dan status yang jelas mengenai segala sesuatu dari orang.
accomodation, hukum itu harus dapat mengakomodasi (accomodation) keseimbangan, definisi dan status yang jelas bagi kepentingan inividu-individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Stability, tidak kalah pentingnya dan harus ada dalam pendekatan hukum sebagai dasar pembangunan adalah unsur stabilitas (stability) sebagaimana diuraikan di muka.

Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia

     Seperti yang kita ketahui bahwa yang menentukan bentuk suatu sistem ekonomi kecuali dasar falsafah negara yang dijunjung tinggi, maka yang dijadikan kriteria adalah lembaga-lembaga, khususnya lembaga ekonomi yang menjadi perwujudan atau realisasi falsafah tersebut.
Pergulatan pemikiran tentang sistim ekonomi apa yang sebaiknya di diterapkan Indonesia telah dimulai sejak Indonesia belum mencapai kemerdekaannya. Sampai sekarang pergulatan pemikiran tersebut masih terus berlangsung, hal ini tecermin dari perkembangan pemikiran tentang sistim ekonomi pancasila SEP. Menurut Sri-Edi Suwasono (1985), pergulatan pemikiran tentang ESP pada hakikatnya merupakan dinamika penafsiran tentang pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945.

1.Pasal Ekonomi Dalam UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945, yang dimaksud dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah barang dan jasa yang vital bagi kehidupan manusia, dan tersedia dalam jumlah yang terbatas. Tinjauan terhadap vital tidaknya suatu barang tertentu terus mengalami perubahan sesuai dengan dinamika pertumbuhan ekonomi, peningkatan taraf hidup dan peningkatan permintaan.
Dengan demikian penafsiran pasal-pasal di ataslah yang banyak mendominasi pemikiran SEP. Pemikiran tentang ESP, sudah banyak, namun ada beberapa yang perlu dibahas secara rinci karena mereka merupakan faunding father dan juga tokoh-tokoh ekonomi yang ikut mewarnai sistem ekonomi kita, diantaranya :

a.Pemikiran Mohammad Hatta (Bung Hatta)
Bung Hatta selain sebagai tokoh Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945. bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan

b.Pemikiran Wipolo
Pemikiran Wipolo disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955.menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti SEP sangat menolak sistem liberal, karena itu SEP juga menolak sector swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik

c.Pemikiran Wijoyo Nitisastro
Pemikiran Wijoyo Nitisastro ini merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sector swasta.

d.Pemikiran Mubyarto
Menurut Mubyarto, SEP adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja. 

e.Pemikiran Emil Salim
Konsep Emil Salim tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar. “lazimnya suatu sistem ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi yang dianut suatu Negara. Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan School of Advanced International Studies di Wasington, AS Tanggal 22 Februari 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan bangsa Indonesia adalah suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.

Faktor Pendukung Ekonomi yang Harus Mendapat Perhatian

1.      Perlu reformasi perpajakan
Reformasi maknanya sangat luas, istilah reformasi sudah di pakai sejak dulu sekitar tahun 1950 dan 1960an yang berasal kata dari reform yang artinya perubahan institusional yang terartur dan berencana, yang di lakukan sesuai dengan tata aturan rumah tangga lembaga atau badan yang bersangkuatan. Jadi, reformasi pajak dapat mewujudkan pembaharuan dalam artian perubahan yang terjadi pada penerimaan pajak daerah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan perpajakan. Sehingga dalam kegiatan perpajakan dapat berjalan dengan teratur sesuai dengan aturan tanpa ada penyelewengan yang akan terjadi .

2.      Perlu reformasi demokrasi
Demokrasi Reformasi adalah demokrasi yang menuntut perubahan bagi rakyat menuju ke arah yang lebih baik dengan tujuan untuk mencapai keadilan sosial di Indonesia. Dalam kritisi dan “dislenthik” oleh Presiden Soekarno dalam bukunya Di Bawah Bendera Revolusi dalam (Ridjal dan Karim, 1991), "Demokrasi kita haruslah demokrasi baru, demokrasi sejati, demokrasi yang sebenar-benarnya pemerintahan Rakyat. Bukan demokrasi ala Eropah dan ala Amerika yang hanya suatu ‘potret dari pantatnya’ demokrasi-politik sahaja, bukanpun demokrasi yang memberi kekuasaan 100% pada Rakyat di dalam urusan politik sahaja, tetapi suatu demokrasi politik dan ekonomi yang memberi 100% kecakrawartian pada Rakyat jelata di dalam urusan politik dan ekonomi.
            Dengan menambahkan satu aspek, ekonomi, merupakan wajar bila kondisi dulu relatif kurang makmur, bahkan banyak yang “kelaparan”. Di samping aspek ekonomi, untuk saat ini kiranya perlu juga ditambah dengan aspek religiusitas, keimanan, ketaqwaan, agar dapat mencapai demokrasi sejati tadi. Karena saat ini masyarakat secara ekonomi tidak terlalu “lapar” tekstual seperti dulu kala, malah punya kelaparan yang melebihi dari sekedar lapar perut yaitu “lapar secara intelektual dan transendental”. Yang pemulihannya tidak dapat dicapai dalam 10 atau 30 menit, tapi menempuh puluhan tahun bahkan ratusan tahun. Maka resep untuk menggempur degradasi moral adalah akhlaq yang disemai lewat nilai-nilai ”keimanan” yang berpihak pada yang benar.
Kalau reformasi demokrasi dapat berjalan dan teralisir, maka akan menemukan “demokrasi baru”, demokrasi yang menyejukkan, meredamkan, dan melunakkan nafsu-nafsu ingin menjadi panglima-panglima atau “raja-raja” Rakyat, bukannya pelayan rakyat. Kalau tidak, maka (mungkin) Orde ini akan lebih terpuruk lagi dari dua Orde Otoriter sebelumnya.

3.      Perlu good governance (Pelayanan yang terbaik)
Mewujudkan good govermance bukan suatu hal yang mudah, apalagi kita berhadapan dengan persaingan global yang mendesak kita kepinggir.Maka good governance merupakan suatu keharusan bagi kita yang sudah masuk dalam komunitas global. Good governance berarti proses pengelolaan dengan melibatkan stakeholder secara luas pada berbagai kegiatan perekonomian dan sosial politik dan pada pemanfaatan beragam sumber daya seperti sumber daya alam, keuangan dan manusia bagi kepentingan rakyat banyak yang dilaksanakan dengan menganut azaz- azaz keadilan, pemerataan, pemersamaan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.

4.      Perlu pemimpin yang memiliki a vision and strong leadership.
Dalam mencapai Visi Indonesia dalam pencapaian perekonomian harus memiliki pemimpin yang memiliki a vision and strong leadership. Yaitu pemimpin yang mempunyai tujuan dan rencana dalam peningkatan kemajuan perekonomian Indonesia dan memiliki keteguhan dan kekokohan dalam menghadapi segala masalah yang akan terjadi.

Peranan Hukum dalam Bidang Ekonomi

Peranan hukum dalam bidang ekonomi yaitu :

  • Urgensi Menciptakan kewajiban hukum. Kewajiban hukum merupakan suatu kewajiban yang diberikan dari luar diri manusia (norma heteronom). Kewajiban hokum disini harus bersifat adil, jelas dan tegas.Tujuan nya agar menciptakan kegiatan ekonomi yang efisien dan produktif.
  • Urgensi Pemahaman Konsep Ekonomi “transaction cost” . Dalam mengembangkan atau bahkan menekan pertumbuhan ekonomi terletak pada pemahaman konsep ekonomi “transaction cost” atau biaya-biaya transaksi. Transaction cost dalam kontek ini, adalah biaya-biaya non-produktif yang harus ditanggung untuk mencapai suatu transaksi ekonomi. Transaction cost yang tinggi berdampak pada peningkatan harga jual produk, sehingga membebani masyarakat konsumen. Tujuan pemahaman transaction cost ini yaitu untuk mengendalikan biaya-biaya non-produktif yang harus ditanggung untuk mencapai suatu transaksi ekonomi.
  •  Urgensi mempertahankan tingkat kepastian. Kepastian di bidang hukum akan memberikan kemudahan bagi perkembangan ekonomi dan membantu para pelaku usaha dalam mengambil keputusan ekonomi. Semakin besar tingkat kepastian, maka semakin memungkinkan suatu perusahaan untuk berinvestasi, baik dalam skala tinggi, menengah, maupun kecil. Begitu pula sebaliknya, kecilnya tingkat kepastian akan mengakibatkan kurangnya minat dalam investasi. Tujuan mempertahankan tingkat kepastian ini adalah mewujudkan dan menentukan harapan-harapan individu dalam kegiatan ekonomi.
  • Urgensi prioritas pembangunan hukum oleh pengusaha. Prioritas pembangunan mewujudkan supremasi hukum dan pemerintahan yang baik, dilakukan melalui pembangunan di bidang hukum dan subbidang penyelenggaraan negara. Pengusaha merupakan faktor pemandu, pembimbing & pencipta iklim yang kondusif dalam bidang ekonomi. Sehingga pembangunan hukum oleh pengusaha yang baik dapat memberikan penciptaan iklim ekonomi yang baik dalam perekonomian negara.