Pengertian Hukum
Pengertian hukum dapat dibedakan
menjadi pengertian hukum menurut para ahli dan pengertian hukum secara umum.
Pengertian hukum menurut para ahli yang dimaksud disini adalah pengertian hukum
yang diberikan oleh ahli hukum. Terdapat beberapa pengertian hukum menurut para
ahli yang berbeda-beda satu sama lain. Hal ini terjadi karena hingga saat ini
belum ada kesepahaman antara para ahli mengenai definisi hukum yang dapat
disepakati.
Berikut ini adalah beberapa pengertian
hukum menurut para ahli hukum Indonesia maupun ahli hukum Luar Negeri.
·
Pengertian
Hukum Menurut Para Ahli Hukum di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa pengertian
hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari dalam negeri, antara lain:
M.H. Tirtaatmidjaja, SH
Hukum adalah semua aturan norma yang
harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan
ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan
membahayakan diri sendiri atau harta
Prof. Achmad Ali
Seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun
dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat,
yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui
berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar
diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam
kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi
otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal
Prof. Soedikno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi
·
Pengertian
Hukum Menurut Para Ahli Hukum Luar Negeri
Berikut ini adalah pengertian hukum
menurut para ahli hukum yang berasal dari luar negeri, antara lain:
Plato
Merupakan peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat
Aristoteles
Sesuatu yang sangat berbeda daripada
sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi
untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk
menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar
Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang
bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan
gejala-gejala lain
Karl Marx
Suatu pencerminan dari hubungan umum
ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu
Setelah diuraikan pengertian hukum
menurut para ahli dari luar negeri dan pengertian hukum menurut para ahli dari
dalam negeri, selanjutnya mari kita lihat pengertian hukum secara umum.
·
Pengertian
Hukum Secara Umum
Selain pengertian hukum menurut para
ahli yang disebutkan diatas, terdapat juga pengertian hukum secara umum sebagai
berikut:
Himpunan peraturan-peraturan yang
mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan
bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan
mendapat sanksi
Pembinaan Hukum
pembinaan
hukum adalah aktivitas dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi
hukum dan menyempurnakan tata hukum yang ada secara berencana dan terarah.
Dalam pembinaan hukum, upaya peningkatan hukum sebagai sarana penegak keadilan
secara terus-menerus ditingkatkan baik melalui penyempurnaan hukum acara maupun
hukum materil dibidang hukum maupun penertiban dan peningkatan sarana
badan-badan peradilan. Pembangunan tertib hukum dan pembinaan hukum merupakan
pemantapan dan peningkatan kegiatan-kegiatan yang telah dimulai dalam tahun
1974/1975 melalui berbagai kebijakan dengan landasan Garis-garis Besar Haluan
Negara.
Pembangunan Hukum di dunia
Pembangunan
hukum mempunyai makna yang lebih menyeluruh dan mendasar dibandingkan dengan
istilah pembinaan hukum atau pembaharuan hukum. Pembinaan hukum lebih mengacu
pada efisiensi, dalam arti meningkatkan efisiensi hukum. Oleh karena itu,
pembangunan hukum tidak hanya tertuju pada aturan substansi hukum, tetapi juga
pada struktur atau kelembagaan hukum dan pada budaya hukum masyarakat.
Pembangunan yang
memiliki pijakan hukum yang jelas, bias dipertanggung jawabkan, terarah serta
proposional antara aspek fisik (pertumbuhan) dan non fisik. Apabila diteliti
semua masyarakat yang sedang membangun selalu diciptakan oleh perubahan.
Adapun peran hukum
dalam pembangunan hukum adalah untuk menjamin bahwa perubahan itu terjadi dengan
suasana damai dan teratur. Dalam pembangunan ternyata ikut membawa konsekuensi
terjadinya perubahan-perubahan atau pembaharuan pada aspek-aspek social lain
termasuk di dalamnya peranan hukum.
Faktor-faktor
Hukum
1. Hukum dipandang
sebagai penghambat kegiatan ekonomi. Karena hukum akan membatas-batasi setiap
kegiatan ekonomi sesuai dengan aturan masing-masing. Agar kegiatan ekonomi
dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diinginkan.
2. Hukum tidak
dijadikan landasan, pemandu, dan penegak dalam setiap aktivitas ekonomi. Karena
dianggap telalu mengganggu dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan.
Sehingga hukum atau aturan tersebut tidak dipakai. Akibatnya ‘tetesan’ rezeki
ke masyarakat miskin yang kemudian akan berbuah kemakmuran masyarakat seperti
yang dikonsepkan para arsitektur ekonomi ternyata tidak pernah terjadi. Pada
saat itu hukum yang seharusnya digunakan untuk memandu sekaligus sebagai
landasan bagi pelaku-pelaku ekonomi dalam menjalankan aktivitasnya tidak pernah
mendapatkan perhatian atau bahkan dilecehkan keberadaannya
3. Hukum dijadikan
alat bagi penguasa untuk membela kepentingan konglomerat, multi national
corporation dan ekonomi Negara. Pada saat rezim Soeharto masih berkuasa,
sebagian masyarakat Indonesia tidak sempat membayangkan kalau negaranya akan
jatuh miskin seperti sekarang ini. Pada saat itu program pembangunan Indonesia
banyak mendapat pujian dari dunia International, karena pertumbuhan ekonomi nya
yang tinggi sehingga sempat dijuluki “keajaiban Asia”.
Namun demikian ternyata pertumbuhan ekonomi tinggi yang diperlihatkan oleh
rezim soeharto tersebut merupakan window dressing yang digunakan untuk
mengelabui mata dunia dan masyarakat Indonesia. Fundamental ekonomi yang
digunakan untuk menopang pertumbuhan tinggi tersebut sebenarnya sangat
‘keropos,, hal ini disebabkan konglomerat dan dunia perbankan yang selama ini
menjadi tulang punggung dan senantiasa mendapat kan keistimewaandari pemerintah
ternyata bukan entrepreneurship dan banker dalam arti sebenarnya, tetapi mereka
hanya rent seeking ( pemburu rente) dan penjarah kekayaan masyarakat Indonesia.
Pada saat itu hokum yang digunakan untuk mengatur aktivitas ekonomi adalah
hokum rimba, siapa yang kuat atau yang dekat dengan rezim Soeharto dialah yang
mendapat berbagai fasilitas istimewa.
Pendapat
Para Ahli dalam Sistem Ekonomi
1. Menurut Douglass
C. North, institusi and economic grown kunci memahami peran hokum dalam
menghambat atau menekan pertumbuhan ekonomi terletak pada pemahaman konsep
“transaction cost” yaitu biaya-biaya non productif yang harus ditanggung dalam
suatu transaksi ekonomi sehingga menimbulkan biaya yang tinggi dan berdampak
pada peningkatan harga jual dan membebani masyarakat konsumen.
2. Menurut H.W.
Robinson, ekonomi modern semakin berpandangan bahwa pengharapan
individu-individu merupakan determinan-determinan tindakan-tindakan ekonomi dan
oleh karenanya merupakan faktor-faktor yang merajai dalam orang menentukan
ekwilibrium ekonomi dan stabilitas ekwilibrium yang telah dicapai itu. Si
pengusaha, si pemberi kapital, si pemilik tanah, pekerja dan semua konsumen
berbuat sesuai rencana yang diperkirakannya akan memberikan hasil yang
maksimum. Di dalam suasana kompleks dunia modern sebagaian besar dari
hasil-hasil itu ditentukan oleh seberapa tepatnya kejadian-kejadian yang
men¬datang dapat diramalkan sebelumnya .
3. Menurut Burg’s,
Menurut studi yang dilakukannya mengenai hukum dan pembangunan terdapat 5
(lima) unsur yang harus dikembangkan supaya tidak menghambat ekonomi, yaitu:
stabilitas
(stability), maka hukum investasi sebagai bagian dari hukum ekonomi harus
mempunyai fungsi stabilitas (stability), yaitu bagaimana potensi hukum dapat
menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing
dalam masyarakat. Sehingga hukum investasi dapat mengakomodasi
kepentingan-kepentingan modal asing dan sekaligus dapat pula melindungi
pengusaha-pengusaha lokal atau usaha kecil. Dalam kaitannya dengan hal ini,
maka investasi akan sangat dipengaruhi stabilitas politik. Investor mau datang
ke suatu negara sangat dipengaruhi faktor political stability. Terjadinya
konflik elit politik atau konflik masyarakat akan berpengaruh terhadap iklim investasi.
Penanam modal asing akan datang dan mengembangkan usahanya jika negara yang
bersangkutan terbangun proses stabilitas politik dan proses demokrasi yang
konstitusional.
prediksi
(preditability), Peraturan hokum dalam ekonomi harus bisa diprediksi atau
diperkirakan. Kebutuhan fungsi hukum investasi untuk dapat meramalkan
(predictability), adalah mensyaratkan bahwa hukum tersebut mendatangkan
kepastian. Investor akan datang ke suatu negara bila ia yakin hukum akan
melindungi investasi yang dilakukan. Kepastian hukum akan memberikan jaminan
kepada investor untuk memperoleh economic oppurtunity sehingga investasi mampu
memberikan keuntungan secara ekonomis bagi investor. Adanya kepastian hukum
juga merupakan salah satu faktor utama untuk menciptakan iklim yang kondusif
bagi investor, karena dalam melakukan investasi selain tunduk kepada ketentuan
hukum investasi, juga ketentuan lain yang terkait dan tidak bisa dilepaskan
sebagai pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya.
keadilan (fairness),
sepert perlakuan yang sama bagi semua orang atau pihak di depan hukum,
perlakuan yang sama kepada semua orang dan adanya standar pola perilaku
pemerintah, oleh banyak ahli ditekankan sebagai syarat untuk berjalannya
menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan. Dalam kaitannya
dengan aspek keadilan disini, maka faktor accountability dengan melakukan
reformasi secara konstitusional serta perbaikan sistem peradilan dan hukum
merupakan suatu syarat yang penting dalam rangka menarik investor. Apabila hal
ini tidak dilakukan pada akhirnya berakibat pada lemahnya penegakan hukum (law
enforcement) dan ketiadaan regulasi khususnya di bidang investai yang mampu
memberikan rasa aman, nyaman bagi investor serta kurang ramahnya
perundang-undangan tersebut terhadap investor khususnya investor asing. Dengan
kata lain perangkat perundang-undangan yang ada sekarang dirasakan kurang
mengakomodasi kepentingan para investor dalam berinvestasi.
pengembangan khusus
dari sarjana hukum (the special development abilities of the lawyer).
Selanjutnya
Burg’s mengemukakan bahwa unsur pertama dan kedua di atas ini merupakan
persyaratan supaya sistem ekonomi berfungsi. Di sini “stabilitas” berfungsi
untuk mengakomodasi dan menghindari kepentingan-kepentingan yang saling bersaing.
Sedangkan “prediksi” merupakan kebutuhan untuk bisa memprediksi
ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan ekonomi suatu negara.
4. Menurut J.D. NY.
HART, mengemukakan konsep hukum sebagai dasar pembangunan ekonomi, yaitu :
Predictability, hukum
harus dapat membuat prediksi (predictability), yaitu apakah hukum itu dapat
memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku dalam memprediksi kegiatan
apa yang dilakukan untuk proyeksi pengembangan ekonomi.
procedural
capability,hukum itu mempunyai kemampuan prosedural (procedural capability)
dalam penyelesaian sengketa. Misalnya dalam mengatur peradilan trigunal (court
or administrative tribunal), penyelesaian sengketa diluar pengadilan
(alternative dispute resolution) dan penunjukan arbitrer konsiliasi (conciliation)
dan lembaga-lembaga yang berfungsi sama dalam penyelesaian sengketa.
codification of
goals,pembuatan, pengkodifikasian hukum (codification of goals) oleh pembuat
hukum bertujuan untuk pembangunan negara.
Education, hukum itu
setelah mempunyai keabsahan, agar mempunyai kemampuan maka harus dibuat
pendidikannya (education) dan selanjutnya disosialisasikan
Balance, hukum
itu dapat berperan menciptakan keseimbangan (balance), karena hal ini berkaitan
dengan inisiatif pembangunan ekonomi
defenition and
clarity of status ,hukum itu berperan dalam menentukan definisi dan status yang
jelas (definition and clarity of status). Dalam hal ini hukum tersebut harus
memberikan definisi dan status yang jelas mengenai segala sesuatu dari orang.
accomodation, hukum
itu harus dapat mengakomodasi (accomodation) keseimbangan, definisi dan status
yang jelas bagi kepentingan inividu-individu atau kelompok-kelompok dalam
masyarakat.
Stability, tidak kalah pentingnya dan harus ada dalam
pendekatan hukum sebagai dasar pembangunan adalah unsur stabilitas (stability)
sebagaimana diuraikan di muka.
Perkembangan
Sistem Ekonomi Indonesia
Seperti yang kita
ketahui bahwa yang menentukan bentuk suatu sistem ekonomi kecuali dasar
falsafah negara yang dijunjung tinggi, maka yang dijadikan kriteria adalah
lembaga-lembaga, khususnya lembaga ekonomi yang menjadi perwujudan atau
realisasi falsafah tersebut.
Pergulatan pemikiran
tentang sistim ekonomi apa yang sebaiknya di diterapkan Indonesia telah dimulai
sejak Indonesia belum mencapai kemerdekaannya. Sampai sekarang pergulatan
pemikiran tersebut masih terus berlangsung, hal ini tecermin dari perkembangan
pemikiran tentang sistim ekonomi pancasila SEP. Menurut Sri-Edi Suwasono
(1985), pergulatan pemikiran tentang ESP pada hakikatnya merupakan dinamika
penafsiran tentang pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945.
1.Pasal
Ekonomi Dalam UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945,
yang dimaksud dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang
banyak adalah barang dan jasa yang vital bagi kehidupan manusia, dan tersedia
dalam jumlah yang terbatas. Tinjauan terhadap vital tidaknya suatu barang
tertentu terus mengalami perubahan sesuai dengan dinamika pertumbuhan ekonomi,
peningkatan taraf hidup dan peningkatan permintaan.
Dengan demikian
penafsiran pasal-pasal di ataslah yang banyak mendominasi pemikiran SEP.
Pemikiran tentang ESP, sudah banyak, namun ada beberapa yang perlu dibahas
secara rinci karena mereka merupakan faunding father dan juga tokoh-tokoh
ekonomi yang ikut mewarnai sistem ekonomi kita, diantaranya :
a.Pemikiran
Mohammad Hatta (Bung Hatta)
Bung Hatta selain
sebagai tokoh Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal
33 UUD 1945. bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa
Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut
sitem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah
menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta
sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan
kekeluargaan
b.Pemikiran
Wipolo
Pemikiran Wipolo
disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS
(pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955.menurut Wilopo,
pasal 33 memiliki arti SEP sangat menolak sistem liberal, karena itu SEP juga
menolak sector swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi
liberal-kapitalistik
c.Pemikiran
Wijoyo Nitisastro
Pemikiran Wijoyo
Nitisastro ini merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo
Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap
sector swasta.
d.Pemikiran
Mubyarto
Menurut Mubyarto, SEP
adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis. Salah satu
perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis adalah pandangan tentang manusia.
Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional
yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja.
e.Pemikiran
Emil Salim
Konsep Emil Salim
tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan.
Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara
sistem komando dengan sistem pasar. “lazimnya suatu sistem ekonomi bergantung
erat dengan paham-ideologi yang dianut suatu Negara. Sumitro Djojohadikusumo
dalam pidatonya di hadapan School of Advanced International Studies di
Wasington, AS Tanggal 22 Februari 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan
bangsa Indonesia adalah suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha
tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang
lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.
Faktor
Pendukung Ekonomi yang Harus Mendapat Perhatian
1.
Perlu reformasi perpajakan
Reformasi maknanya
sangat luas, istilah reformasi sudah di pakai sejak dulu sekitar tahun 1950 dan
1960an yang berasal kata dari reform yang artinya perubahan institusional yang
terartur dan berencana, yang di lakukan sesuai dengan tata aturan rumah tangga
lembaga atau badan yang bersangkuatan. Jadi, reformasi pajak dapat mewujudkan
pembaharuan dalam artian perubahan yang terjadi pada penerimaan pajak daerah.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan perpajakan. Sehingga dalam
kegiatan perpajakan dapat berjalan dengan teratur sesuai dengan aturan tanpa
ada penyelewengan yang akan terjadi .
2.
Perlu reformasi demokrasi
Demokrasi Reformasi
adalah demokrasi yang menuntut perubahan bagi rakyat menuju ke arah yang lebih
baik dengan tujuan untuk mencapai keadilan sosial di Indonesia. Dalam kritisi
dan “dislenthik” oleh Presiden Soekarno dalam bukunya Di Bawah Bendera Revolusi
dalam (Ridjal dan Karim, 1991), "Demokrasi kita haruslah demokrasi baru,
demokrasi sejati, demokrasi yang sebenar-benarnya pemerintahan Rakyat. Bukan
demokrasi ala Eropah dan ala Amerika yang hanya suatu ‘potret dari pantatnya’
demokrasi-politik sahaja, bukanpun demokrasi yang memberi kekuasaan 100% pada
Rakyat di dalam urusan politik sahaja, tetapi suatu demokrasi politik dan
ekonomi yang memberi 100% kecakrawartian pada Rakyat jelata di dalam urusan
politik dan ekonomi.
Dengan menambahkan satu aspek, ekonomi, merupakan wajar bila kondisi dulu
relatif kurang makmur, bahkan banyak yang “kelaparan”. Di samping aspek
ekonomi, untuk saat ini kiranya perlu juga ditambah dengan aspek religiusitas,
keimanan, ketaqwaan, agar dapat mencapai demokrasi sejati tadi. Karena saat ini
masyarakat secara ekonomi tidak terlalu “lapar” tekstual seperti dulu kala,
malah punya kelaparan yang melebihi dari sekedar lapar perut yaitu “lapar
secara intelektual dan transendental”. Yang pemulihannya tidak dapat dicapai
dalam 10 atau 30 menit, tapi menempuh puluhan tahun bahkan ratusan tahun. Maka
resep untuk menggempur degradasi moral adalah akhlaq yang disemai lewat
nilai-nilai ”keimanan” yang berpihak pada yang benar.
Kalau reformasi
demokrasi dapat berjalan dan teralisir, maka akan menemukan “demokrasi baru”,
demokrasi yang menyejukkan, meredamkan, dan melunakkan nafsu-nafsu ingin
menjadi panglima-panglima atau “raja-raja” Rakyat, bukannya pelayan rakyat.
Kalau tidak, maka (mungkin) Orde ini akan lebih terpuruk lagi dari dua Orde
Otoriter sebelumnya.
3.
Perlu good governance (Pelayanan yang terbaik)
Mewujudkan good
govermance bukan suatu hal yang mudah, apalagi kita berhadapan dengan
persaingan global yang mendesak kita kepinggir.Maka good governance merupakan
suatu keharusan bagi kita yang sudah masuk dalam komunitas global. Good
governance berarti proses pengelolaan dengan melibatkan stakeholder secara luas
pada berbagai kegiatan perekonomian dan sosial politik dan pada pemanfaatan
beragam sumber daya seperti sumber daya alam, keuangan dan manusia bagi
kepentingan rakyat banyak yang dilaksanakan dengan menganut azaz- azaz
keadilan, pemerataan, pemersamaan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
4.
Perlu pemimpin yang memiliki a vision and strong leadership.
Dalam mencapai Visi
Indonesia dalam pencapaian perekonomian harus memiliki pemimpin yang memiliki a
vision and strong leadership. Yaitu pemimpin yang mempunyai tujuan dan rencana
dalam peningkatan kemajuan perekonomian Indonesia dan memiliki keteguhan dan
kekokohan dalam menghadapi segala masalah yang akan terjadi.
Peranan
Hukum dalam Bidang Ekonomi
Peranan hukum dalam
bidang ekonomi yaitu :
- Urgensi
Menciptakan kewajiban hukum. Kewajiban hukum merupakan suatu kewajiban yang
diberikan dari luar diri manusia (norma heteronom). Kewajiban hokum disini
harus bersifat adil, jelas dan tegas.Tujuan nya agar menciptakan kegiatan
ekonomi yang efisien dan produktif.
- Urgensi
Pemahaman Konsep Ekonomi “transaction cost” . Dalam mengembangkan atau bahkan
menekan pertumbuhan ekonomi terletak pada pemahaman konsep ekonomi “transaction
cost” atau biaya-biaya transaksi. Transaction cost dalam kontek ini, adalah
biaya-biaya non-produktif yang harus ditanggung untuk mencapai suatu transaksi
ekonomi. Transaction cost yang tinggi berdampak pada peningkatan harga jual
produk, sehingga membebani masyarakat konsumen. Tujuan pemahaman transaction
cost ini yaitu untuk mengendalikan biaya-biaya non-produktif yang harus
ditanggung untuk mencapai suatu transaksi ekonomi.
- Urgensi mempertahankan tingkat kepastian.
Kepastian di bidang hukum akan memberikan kemudahan bagi perkembangan ekonomi
dan membantu para pelaku usaha dalam mengambil keputusan ekonomi. Semakin besar
tingkat kepastian, maka semakin memungkinkan suatu perusahaan untuk
berinvestasi, baik dalam skala tinggi, menengah, maupun kecil. Begitu pula
sebaliknya, kecilnya tingkat kepastian akan mengakibatkan kurangnya minat dalam
investasi. Tujuan mempertahankan tingkat kepastian ini adalah mewujudkan dan
menentukan harapan-harapan individu dalam kegiatan ekonomi.
- Urgensi prioritas pembangunan hukum oleh
pengusaha. Prioritas pembangunan mewujudkan supremasi hukum dan pemerintahan
yang baik, dilakukan melalui pembangunan di bidang hukum dan subbidang
penyelenggaraan negara. Pengusaha merupakan faktor pemandu, pembimbing &
pencipta iklim yang kondusif dalam bidang ekonomi. Sehingga pembangunan hukum
oleh pengusaha yang baik dapat memberikan penciptaan iklim ekonomi yang baik
dalam perekonomian negara.