TIPS PENALTY
Membaca Penendang
1.Perhatikan mata penendang,
biasanya mata mereka sekilas menuju arah yang dia inginkan.
2.Perhatikan Ancang2
tiang jauh atau tengah-tengah?ancang2 menendang jauh biasanya panjang, sedangkan ancang2 pendek sebaliknya.
3.perhatikan pantat dan kaki2 lawan, biasanya ada petunjuk lebih condong kemana ketika menetukan arah bola.
4.Perhatikan kepala
jika kepala menunduk dengan ancang2 kuat biasanya mengarah pada arah
ujung kaki.jika kepala tegak dan menatap pada arah gawang, berarti dia
menendang pada sudut yang berlawanan.
jangan
bereaksi terlalu cepat, gunakan petunjuk2 diatas untuk membaca
bola.tunggu sepersekian detik untuk memperhatikan tanda2 tsb muncul.
kadang kiper hanya membaca arah mata,padahal pantat dan kaki menunjukkan sebaliknya.
Quote:
Kebiasaaan Penendang
Penelitian pada Penalty 1998 World Cup menunjukkan hampir 70% penendang
pinalti menendang berlawanan dari arah kaki dominan mereka (dominan
kanan menendang ke kiri,etc) karena putaran badan ke kaki lebih stabil
dibandingkan sebaliknya yg dapat m This is the natural swing of the foot
across the body; it is difficult to enyebabkan tendangan melenceng
jauh.
1.dive in:
menebak arah bola rendah dengan menjatuhkan diri
2.rushing:
ketika bola ditendang , kiper maju menyambut bola
3.standground:
tetap digaris goal dengan sikap shot stopping
tips sebelum penalty:
Posisi Penalti
Mungkin aku teringat Santiago Canizares ketika Valencia VS Muenchen Final LC tahun 2000an
Dia mendeterminasi penendang dgn cara didekati(kayak 2 petinju mau
tanding) kalo lo punya muka sangar bisa dicoba...atau tiap kali bola
ditaruh di titik pinalti diubah/protes aja, bilang aja geser,ga pass.
mungkin konsennya terganggu.
Kemudian Tangan Direntangkan agar seolah2 menutupi gawang(kalo kamu punya badan besar).
Taktik One On One di Futsal:
Kapan waktu yang tepat bergerak/bereaksi?
timingnya akan lebih mudah jika positioning kita sudah tepat,kadang2
kita kasper bertanya pada diri kita sendiri, kapan waktu yg
tepat?seharusnya bgm teknik one on one saya yg tepat untuk digunakan...
berlaku untuk semua situasi.
adapun hal-hal yang dapat diperhatikan adalah:
1.jumlah dan lokasi defender kita di area penalty
2.jumlah dan lokasi penyerang lawan di area penalty
dari pengalaman nubie, moment ketika pnyerang merasa mendapat ruang,
saat itu kita memutuskan dengan mantab dan percaya diri.untuk
menggunakan teknik apa,dan jangan sampai ragu2 yang menyebabkan salah
langkah/ posisi mati kutu:
Rushing:
when
one on one dan ada jarak cukup untuk rushing didalam penalty area
Closing/Pressing:
when
how
posisi M dan mendekati lawan dengan perlahan dan beraksi ketika bola telah ditendang
Intercept:
when
di CA lwn, dengan minim pemain rekan di daerah pertahanan
how
menebak dan mengganggu arah laju bola ketika passing atau dashing oleh pemain lawan
Dragon bait:
kayak casiials one on one dg robben ketika di wc 2010, casilla pura2 tertipu kekanan padahal kakinya memblok bola dari robben
shoot my bellow:
when
berhadapan dengan bukan powerfull shotter
how
dengan sikap m mendeat perlahan dan membiarkan kolong kaki terbuka
lebar, tetapi tangan sudah disiapkan dibalik punggung untuk menutup
ketika bola di shoot
come to papa:
when
ada jarak untuk rushing
how
menyerahkan badan untuk di mempersempit dan memblok tendangan
Tips Corner:
Tips Corner:
1.Posisikan kiper di tiang dekat.posisi condong ke arah datangnya
bola.memudahkan untuk memotong bola dan mengantisipasi bola rendah yang
kiper sulit untuk memotong.
Untuk bola yang diarahkan ketiang jauh,ikuti alur gerakan bola, potong
atau biarkan atau bersiap untuk tembakan dari sisi jauh.komunikasikan
pada defender untuk wajib mengkover area ini.sama seperti defender tiang
dekat.nubie lebih sering menjaga tiang dekat daripada tiang jauh
2.Langkah terakhir yang lebar. ketika kiper "takeoff" untuk merebut bola
atas, diperlukan daya pegas dari langkah yang lebar(bukan berarti
ancang2 yang panjang). dari langkah terakhir mereka untuk loncat
setinggi2nya. contoh langkah lebar adalah ketika langkah akhir para
atlet lompat galah/lompat jauh
kemudian mempunyai 2 pilihan jika ingin memotong bola:
2 pilihan:
a.meninju
+jangakuan lebih tinggi
-jika kekuatan kurang,bola bisa jatuh didekat lawan.
b.menangkap
+bola lebih aman
-jangkauan ketinggian kurang
FreeKick Dalam Futsal:
membentuk pagar/tembok pertahanan
1.komunikasikan agar salah satu pemain mengambil bola agar tidak terjadi quick restart/freekick yg pemain kita belum siap
2.salah satu pemain harus mempunyai peran dari awal sbg "anchor" yaitu
pemain ter-ujung/terluar/terjauh dari kiper atau tiang dekat dari area
freekick, mereka harus mengangkat tangan dan melakukan kontak mata
dengan kiper
3.kiper menjaga area tembakan yang tidak terkover pagar
4.pilih skema pertahanan dibawah,semakin extreme sudutnya semakin kecil temboknya
1.man to man mark
what
masing-masing pemain menjaga 1 orang pemain lawan,
pemain yang tersisa membentuk pagar
when
ketika indirect freekick dilakukan
summary
+ dapat mempress lawan jika ingin membangun serangan dari freekick
- jika tendangan pemain lawan keras, menyentuh sedikit saja pemain dan masuk ke gawang dinyatakan goal
2.greatwall
what
semua pemain termasuk kiper membentuk pagar
when
ketika indirect freekick pada garis daerah penalty atau direct freekick
summary
+jika tendangan pemain lawan keras dan ditujukan langsung ke gawang,
wall ini cukup efektif
-pemain lawan lain tidak terjaga
3.bravery keeper
what
3 pemain membentuk pagar + kiper, posisi kiper di depan penendang dengan posisi shot stopping atau rushing
when
indirect freekick dekat dengan gawang dan direct freekick
summary
+1 pemain dapat menjaga pemain lawan dan atau melancarkan counter-attack
-kiper harus berbadan besar untuk menutup ruang
4.regular wall
2 orang membentuk pagar ditiang dekat menutup ruang tembak, kiper
berjaga di tiang jauh,1 orang man mark di tiang jauh, 1 orang di open
space untuk counter
Jumat, 22 April 2016
Kamis, 21 April 2016
Perkembangan Reksadana di Indonesia
Reksa Dana mulai diperkenalkan di Indonesia ketika PT.Danareksa didirikan pada tahun 1976 dimana perusahaan ini dapat menerbitkan sertifikat yang dikenal dengan sertifikat Danareksa I dan II. Setiap hari harga unit Danareksa ini diumumkan dan didengarkan melalui siaran radio bersamaan dengan harga sembilan bahan pokok. Kemudian pada tahun 1995 berdiri sebuah Reksa Dana tertutup yaitu PT.BDNI Reksa Dana dengan menawarkan 600 juta saham dengan nilai satu saham Rp 500,- sehingga terkumpul dana sebesar Rp 300 miliar.
Berdirinya Reksa Dana ini merupakan cikal bakal semaraknya Reksa Dana di Indonesia. Pendirian Reksa Dana terus berkembang dimana pada tahun 1996 berdiri sebanyak 25 Reksa Dana terbuka dan 25 Reksa Dana ini dikelola oleh 12 manajer investasi. Menteri Keuangan memberikan Award kepada 12 manajer investasi tersebut atas pendirian Reksa Dana pada tahun 1996.Total Asset Reksa Dana yang dikenal dengan total Nilai Aktiva Bersih sebesar Rp 2,8 triliun.Kemudian, total nilai aktiva bersih meningkat menjadi sekitar Rp 8 triliun pada Juni 1997. Peningkatan tersebut karena Reksa Dana mulai dikenal dan masyarakat merasakan tingkat pengembalian yang lebih baik dibandingkan dengan instrumen yang lain.
Sabtu, 09 April 2016
Pengertian hukum perdata,perjanjian,dan dagang
HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil
law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum
publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam
sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian
semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum
Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik
perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari
Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan
dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum
perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara
subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai
lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata
negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha
negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara
penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang
berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang
hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang
berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau
negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem
hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan
sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum
perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah
terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan
BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah
jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu
masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda
sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa
penyesuaian.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda]
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan,
Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang
Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Keadaan
Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata
di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka.
Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman
Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari
berbagai suku bangsa.
1. Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada
pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
1. Golongan Eropa dan yang
dipersamakan
2. Golongan Bumi Putera (pribumi /
bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
3. Golongan Timur Asing (bangsa Cina,
India, Arab).
Adapun hukum yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan yaitu:
1. Bagi golongan Eropa dan yang
dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan
dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas
konkordansi.
2. Bagi golongan Bumi Putera
(Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum
yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum
Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
3. Bagi golongan timur asing (bangsa
Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan
Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan
diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa
macam tindakan hukum tertentu saja.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara
khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
- Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen
(Staatsblad 1933 no7.4).
- Organisasi tentang Maskapai Andil
Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi
semua golongan warga negara, yaitu:
- Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun
1912)
- Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad
1933 no 108)
- Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
- Ordonansi tentang pengangkutan di udara
(Staatsblad 1938 no 98).
Hukum perjanjian
A. PERJANJIAN
PADA UMUMNYA
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata
Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah
suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan
yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Perjanjian adalah sumber perikatan.
A.1.
Azas-azas Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas yang dapat
ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas
terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
1. Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah
lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian
tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata
mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
2. Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk
menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan
ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas dalam
Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat
secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
A.2.
Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata
disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
1. Sepakat mereka
yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian
itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan
tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
2. Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus
cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH
Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali
yang oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap. Pasal 1330 KUH
Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian
yakni:
–
Orang yang belum dewasa.
Mengenai kedewasaan Undang-undang
menentukan sebagai berikut:
(i) Menurut
Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian
telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat
pikirannya.
(ii)
Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2
Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang
Perkawinan”): Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19
tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun.
–
Mereka yang berada di bawah pengampuan.
–
Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan
berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
–
Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat
perjanjian-perjanjian tertentu.
A.3.
Kelalaian/Wanprestasi
Kelalaian
atau Wanprestasi adalah apabila salah satu pihak yang mengadakan perjanjian,
tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Kelalaian/Wanprestasi yang dilakukan
oleh salah satu pihak dapat berupa empat macam, yaitu:
1.
Tidak melaksanakan isi perjanjian.
2.
Melaksanakan isi perjanjian, tetapi
tidak sebagaimana dijanjikan.
3.
Terlambat melaksanakan isi
perjanjian.
4.
Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya.
A.4.
Hapusnya Perjanjian
Hapusnya suatu perjanjian yaitu
dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Pembayaran
Adalah
setiap pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian secara
sukarela. Berdasarkan pasal 1382 KUH Perdata dimungkinkan menggantikan
hak-hak seorang kreditur/berpiutang. Menggantikan hak-hak seorang
kreditur/berpiutang dinamakan subrogatie. Mengenai subrogatie diatur dalam
pasal 1400 sampai dengan 1403 KUH Perdata. Subrogatie dapat terjadi karena
pasal 1401 KUH Perdata dan karena Undang-undang (Pasal 1402 KUH Perdata).
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan
atau penitipan uang atau barang pada Panitera Pengadilan Negeri
Adalah suatu cara pembayaran yang
harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran utang dari
debitur, setelah kreditur menolak pembayaran, debitur dapat memohon kepada
Pengadilan Negeri untuk mengesahkan penawaran pembayaran itu yang diikuti
dengan penyerahan uang atau barang sebagai tanda pelunasan atas utang debitur
kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Setelah penawaran pembayaran itu
disahkan oleh Pengadilan Negeri, maka barang atau uang yang akan dibayarkan
itu, disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, dengan
demikian hapuslah utang piutang itu.
c. Pembaharuan utang atau novasi
Adalah suatu pembuatan perjanjian
baru yang menggantikan suatu perjanjian lama. Menurut Pasal 1413 KUH
Perdata ada 3 macam cara melaksanakan suatu pembaharuan utang atau novasi,
yaitu yang diganti debitur, krediturnya (subyeknya) atau obyek dari perjanjian
itu.
d. Perjumpaan utang atau Kompensasi
Adalah suatu cara
penghapusan/pelunasan utang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan
utang piutang secara timbal-balik antara kreditur dan debitur. Jika
debitur mempunyai suatu piutang pada kreditur, sehingga antara debitur dan
kreditur itu sama-sama berhak untuk menagih piutang satu dengan lainnya.
Menurut pasal 1429 KUH Perdata,
perjumpaan utang ini dapat terjadi dengan tidak membedakan darimana sumber
utang-piutang antara kedua belah pihak itu telah terjadi, kecuali:
(i)
Apabila penghapusan/pelunasan itu dilakukan dengan cara yang
berlawanan dengan hukum.
(ii)
Apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan
atau dipinjamkan.
(iii)
Terdapat sesuatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang
telah dinyatakan tak dapat disita (alimentasi).
e. Percampuran utang
Adalah apabila kedudukan sebagai
orang berpiutang (kreditur) dan orang berutang (debitur) berkumpul pada satu
orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dengan mana
utang-piutang itu dihapuskan, misalnya: debitur menikah dengan krediturnya,
atau debitur ditunjuk sebagai ahli waris tunggal oleh krediturnya.
f. Pembebasan utang
Menurut pasal 1439 KUH Perdata,
Pembebasan utang adalah suatu perjanjian yang berisi kreditur dengan sukarela
membebaskan debitur dari segala kewajibannya.
g. Musnahnya barang yang terutang
Adalah jika barang tertentu yang
menjadi obyek perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang,
hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah
perikatannya, jika barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berutang
dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
h. Batal/Pembatalan
Menurut pasal 1446 KUH Perdata
adalah, pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak
yang melakukan perjanjian, dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim, bila
salah satu pihak yang melakukan perjanjian itu tidak memenuhi syarat subyektif
yang tercantum pada syarat sahnya perjanjian.
Menurut Prof. Subekti
permintaan pembatalan perjanjian yang tidak memenuhi
syarat subyektif dapat dilakukan dengan
dua cara, yaitu:
(i)
Secara aktif menuntut pembatalan perjanjian tersebut di depan
hakim;
(ii)
Secara pembelaan maksudnya adalah menunggu sampai digugat di depan
hakim untuk memenuhi perjanjian dan baru mengajukan kekurangan dari perjanjian
itu.
B. STRUKTUR
PERJANJIAN
Struktur atau kerangka dari suatu
perjanjian, pada umumnya terdiri dari:
1.
Judul/Kepala
2.
Komparisi yaitu berisi
keterangan-keterangan mengenai para pihak atau atas permintaan siapa perjanjian
itu dibuat.
3.
Keterangan pendahuluan dan uraian
singkat mengenai maksud dari para pihak atau yang lazim dinamakan “premisse”.
4.
Isi/Batang Tubuh perjanjian itu
sendiri, berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang
disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
5.
Penutup dari Perjanjian.
PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur
tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan . atau aturan-aturan hukum yang
mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam
perniagaan. Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun,
seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (
KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Sistem hukum dagang
menurut arti luas dibagi 2 :
• Tertulis, dan
• Tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama
bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal
yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
contoh hukum dagang
Seorang pengusaha
menciptakan sebuah produk yang kemudian menjadi barang dagangannya. Desain logo
untuk merek produk tersebut ternyata sama dengan desain merk sebuah perusahaan
lain yang telah lebih dahulu ada dan terdaftar, perbedaannya hanya terdapat
pada nama produknya saja. Oleh karena itu, perusahaan yang telah lebih dahulu
mendaftarkan itu merasa dirugikan karena logo merknya ditiru dan menggugat
pengusaha yang dianggap meniru itu.
analisis :
Dalam hal ini
pengusaha tersebut telah melanggar apa yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang HAKI, yaitu telah membuat logo merek sama dengan logo perusahaan
lain yang telah terdaftar, walaupun terdapat perbedaan pada namanya. Ini dapat
dikategorikan sebagai merek sama pada pokoknya.
Maka dalam hal ini
pengusaha tersebut telah melanggar hak cipta dan perusahaan yang lain tersebut
berak mendapatkan keadilan atas hak kekayaan intelektual yang dimilikinya.
Perusahaan tersebut dapat menggugat pengusaha lainnya terkait dengan peniruan
logo.
Daftar Pusaka
http://artikelilmiahlengkap.blogspot.co.id/2012/12/pengertian-hukum-dagang.html
http://ekasriwahyuningsih.blogspot.co.id/2013/04/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
https://docs.google.com/document/d/1R7G1oRzVnzJWTBv_WvpJkYjxwRK_SE1FpZ06FrVIG80/edit?pli=1
Langganan:
Komentar (Atom)















