Jumat, 22 April 2016

Teknik Kiper Futsal

TIPS PENALTY

Membaca Penendang
1.Perhatikan mata penendang,
biasanya mata mereka sekilas menuju arah yang dia inginkan.
2.Perhatikan Ancang2
tiang jauh atau tengah-tengah?ancang2 menendang jauh biasanya panjang, sedangkan ancang2 pendek sebaliknya.
3.perhatikan pantat dan kaki2 lawan, biasanya ada petunjuk lebih condong kemana ketika menetukan arah bola.
4.Perhatikan kepala
jika kepala menunduk dengan ancang2 kuat biasanya mengarah pada arah ujung kaki.jika kepala tegak dan menatap pada arah gawang, berarti dia menendang pada sudut yang berlawanan.


jangan bereaksi terlalu cepat, gunakan petunjuk2 diatas untuk membaca bola.tunggu sepersekian detik untuk memperhatikan tanda2 tsb muncul.
kadang kiper hanya membaca arah mata,padahal pantat dan kaki menunjukkan sebaliknya.

Quote:
Kebiasaaan Penendang

Penelitian pada Penalty 1998 World Cup menunjukkan hampir 70% penendang pinalti menendang berlawanan dari arah kaki dominan mereka (dominan kanan menendang ke kiri,etc) karena putaran badan ke kaki lebih stabil dibandingkan sebaliknya yg dapat m This is the natural swing of the foot across the body; it is difficult to enyebabkan tendangan melenceng jauh.

1.dive in:
menebak arah bola rendah dengan menjatuhkan diri

2.rushing:
ketika bola ditendang , kiper maju menyambut bola

3.standground:
tetap digaris goal dengan sikap shot stopping
tips sebelum penalty:
Posisi Penalti
Mungkin aku teringat Santiago Canizares ketika Valencia VS Muenchen Final LC tahun 2000an
Dia mendeterminasi penendang dgn cara didekati(kayak 2 petinju mau tanding) kalo lo punya muka sangar bisa dicoba...atau tiap kali bola ditaruh di titik pinalti diubah/protes aja, bilang aja geser,ga pass. mungkin konsennya terganggu.
Kemudian Tangan Direntangkan agar seolah2 menutupi gawang(kalo kamu punya badan besar).

Taktik One On One di Futsal:

Kapan waktu yang tepat bergerak/bereaksi?
timingnya akan lebih mudah jika positioning kita sudah tepat,kadang2 kita kasper bertanya pada diri kita sendiri, kapan waktu yg tepat?seharusnya bgm teknik one on one saya yg tepat untuk digunakan... berlaku untuk semua situasi.

adapun hal-hal yang dapat diperhatikan adalah:
1.jumlah dan lokasi defender kita di area penalty
2.jumlah dan lokasi penyerang lawan di area penalty


dari pengalaman nubie, moment ketika pnyerang merasa mendapat ruang, saat itu kita memutuskan dengan mantab dan percaya diri.untuk menggunakan teknik apa,dan jangan sampai ragu2 yang menyebabkan salah langkah/ posisi mati kutu:

Rushing:
when
one on one dan ada jarak cukup untuk rushing didalam penalty area

Closing/Pressing:
when
how
posisi M dan mendekati lawan dengan perlahan dan beraksi ketika bola telah ditendang

Intercept:
when
di CA lwn, dengan minim pemain rekan di daerah pertahanan
how
menebak dan mengganggu arah laju bola ketika passing atau dashing oleh pemain lawan

Dragon bait:
kayak casiials one on one dg robben ketika di wc 2010, casilla pura2 tertipu kekanan padahal kakinya memblok bola dari robben

shoot my bellow:

when
berhadapan dengan bukan powerfull shotter
how
dengan sikap m mendeat perlahan dan membiarkan kolong kaki terbuka lebar, tetapi tangan sudah disiapkan dibalik punggung untuk menutup ketika bola di shoot

come to papa:
when
ada jarak untuk rushing
how
menyerahkan badan untuk di mempersempit dan memblok tendangan

Tips Corner:
Tips Corner:

1.Posisikan kiper di tiang dekat.posisi condong ke arah datangnya bola.memudahkan untuk memotong bola dan mengantisipasi bola rendah yang kiper sulit untuk memotong.
Untuk bola yang diarahkan ketiang jauh,ikuti alur gerakan bola, potong atau biarkan atau bersiap untuk tembakan dari sisi jauh.komunikasikan pada defender untuk wajib mengkover area ini.sama seperti defender tiang dekat.nubie lebih sering menjaga tiang dekat daripada tiang jauh

2.Langkah terakhir yang lebar. ketika kiper "takeoff" untuk merebut bola atas, diperlukan daya pegas dari langkah yang lebar(bukan berarti ancang2 yang panjang). dari langkah terakhir mereka untuk loncat setinggi2nya. contoh langkah lebar adalah ketika langkah akhir para atlet lompat galah/lompat jauh
kemudian mempunyai 2 pilihan jika ingin memotong bola:

2 pilihan:
a.meninju
+jangakuan lebih tinggi
-jika kekuatan kurang,bola bisa jatuh didekat lawan.

b.menangkap
+bola lebih aman
-jangkauan ketinggian kurang

FreeKick Dalam Futsal:

membentuk pagar/tembok pertahanan
1.komunikasikan agar salah satu pemain mengambil bola agar tidak terjadi quick restart/freekick yg pemain kita belum siap
2.salah satu pemain harus mempunyai peran dari awal sbg "anchor" yaitu pemain ter-ujung/terluar/terjauh dari kiper atau tiang dekat dari area freekick, mereka harus mengangkat tangan dan melakukan kontak mata dengan kiper
3.kiper menjaga area tembakan yang tidak terkover pagar
4.pilih skema pertahanan dibawah,semakin extreme sudutnya semakin kecil temboknya

1.man to man mark
what
masing-masing pemain menjaga 1 orang pemain lawan,
pemain yang tersisa membentuk pagar

when
ketika indirect freekick dilakukan
summary
+ dapat mempress lawan jika ingin membangun serangan dari freekick
- jika tendangan pemain lawan keras, menyentuh sedikit saja pemain dan masuk ke gawang dinyatakan goal

2.greatwall
what
semua pemain termasuk kiper membentuk pagar

when
ketika indirect freekick pada garis daerah penalty atau direct freekick
summary
+jika tendangan pemain lawan keras dan ditujukan langsung ke gawang,
wall ini cukup efektif
-pemain lawan lain tidak terjaga

3.bravery keeper
what
3 pemain membentuk pagar + kiper, posisi kiper di depan penendang dengan posisi shot stopping atau rushing
when
indirect freekick dekat dengan gawang dan direct freekick
summary
+1 pemain dapat menjaga pemain lawan dan atau melancarkan counter-attack
-kiper harus berbadan besar untuk menutup ruang

4.regular wall
2 orang membentuk pagar ditiang dekat menutup ruang tembak, kiper berjaga di tiang jauh,1 orang man mark di tiang jauh, 1 orang di open space untuk counter

Kamis, 21 April 2016

 Perkembangan Reksadana di Indonesia
Reksa Dana mulai diperkenalkan di Indonesia ketika PT.Danareksa didirikan pada tahun 1976 dimana perusahaan ini dapat menerbitkan sertifikat yang dikenal dengan sertifikat Danareksa I dan II. Setiap hari harga unit Danareksa ini diumumkan dan didengarkan melalui siaran radio bersamaan dengan harga sembilan bahan pokok. Kemudian pada tahun 1995 berdiri sebuah Reksa Dana tertutup yaitu PT.BDNI Reksa Dana dengan menawarkan 600 juta saham dengan nilai satu saham Rp 500,- sehingga terkumpul dana sebesar Rp 300 miliar.

Berdirinya Reksa Dana ini merupakan cikal bakal semaraknya Reksa Dana di Indonesia. Pendirian Reksa Dana terus berkembang dimana pada tahun 1996 berdiri sebanyak 25 Reksa Dana terbuka dan 25 Reksa Dana ini dikelola oleh 12 manajer investasi. Menteri Keuangan memberikan Award kepada 12 manajer investasi tersebut atas pendirian Reksa Dana pada tahun 1996.Total Asset Reksa Dana yang dikenal dengan total Nilai Aktiva Bersih sebesar Rp 2,8 triliun.Kemudian, total nilai aktiva bersih meningkat menjadi sekitar Rp 8 triliun pada Juni 1997. Peningkatan tersebut karena Reksa Dana mulai dikenal dan masyarakat merasakan tingkat pengembalian yang lebih baik dibandingkan dengan instrumen yang lain.

Sabtu, 09 April 2016

Pengertian hukum perdata,perjanjian,dan dagang

HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).

Hukum perdata Indonesia

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
      Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.   Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
1.   Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
1.   Golongan Eropa dan yang dipersamakan
2.   Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
3.   Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
 Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
1.   Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
2.   Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
3.   Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti: 
-          Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
-           Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717). 
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
-          Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
-          Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
-          Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
-          Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).

Hukum  perjanjian
A. PERJANJIAN PADA UMUMNYA
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.   Perjanjian adalah sumber perikatan.
A.1.     Azas-azas Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
1.   Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
2.   Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas  dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

A.2.  Syarat Sahnya Perjanjian

Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
1.   Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
2.   Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian  harus cakap menurut hukum,  serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali yang  oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap.  Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni:
–          Orang yang belum dewasa.
Mengenai kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:
(i)      Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.
(ii)     Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun.
–          Mereka yang berada di bawah pengampuan.
–          Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
–          Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

A.3.    Kelalaian/Wanprestasi

Kelalaian atau Wanprestasi adalah apabila salah satu pihak yang mengadakan perjanjian, tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Kelalaian/Wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat berupa empat macam, yaitu:
1.   Tidak melaksanakan isi perjanjian.
2.   Melaksanakan isi perjanjian, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3.   Terlambat melaksanakan isi perjanjian.
4.   Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

A.4.    Hapusnya Perjanjian

Hapusnya suatu perjanjian yaitu dengan cara-cara sebagai berikut:
a.   Pembayaran
Adalah setiap pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian secara sukarela.  Berdasarkan pasal 1382 KUH Perdata dimungkinkan menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang. Menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang dinamakan subrogatie. Mengenai subrogatie diatur dalam pasal 1400 sampai dengan 1403 KUH Perdata. Subrogatie dapat terjadi karena pasal 1401 KUH Perdata dan karena Undang-undang (Pasal 1402 KUH Perdata).
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan uang atau barang pada Panitera Pengadilan Negeri
Adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran utang dari debitur, setelah kreditur menolak pembayaran, debitur dapat memohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengesahkan penawaran pembayaran itu yang diikuti dengan penyerahan uang atau barang sebagai tanda pelunasan atas utang debitur kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Setelah penawaran pembayaran itu disahkan oleh Pengadilan Negeri, maka barang atau uang yang akan dibayarkan itu, disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, dengan demikian hapuslah utang piutang itu.
c.   Pembaharuan utang atau novasi
Adalah suatu pembuatan perjanjian baru yang menggantikan suatu perjanjian lama.  Menurut Pasal 1413 KUH Perdata ada 3 macam cara melaksanakan suatu pembaharuan utang atau novasi, yaitu yang diganti debitur, krediturnya (subyeknya) atau obyek dari perjanjian itu.
d.   Perjumpaan utang atau Kompensasi
Adalah suatu cara penghapusan/pelunasan utang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan utang piutang secara timbal-balik antara kreditur dan debitur.  Jika debitur mempunyai suatu piutang pada kreditur, sehingga antara debitur dan kreditur itu sama-sama berhak untuk menagih piutang satu dengan lainnya.
Menurut pasal 1429 KUH Perdata, perjumpaan utang ini dapat terjadi dengan tidak membedakan darimana sumber utang-piutang antara kedua belah pihak itu telah terjadi, kecuali:
(i)       Apabila penghapusan/pelunasan itu dilakukan dengan cara yang berlawanan dengan hukum.
(ii)      Apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan.
(iii)     Terdapat sesuatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita (alimentasi).
e.   Percampuran utang
Adalah apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang berutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dengan mana utang-piutang itu dihapuskan, misalnya: debitur menikah dengan krediturnya, atau debitur ditunjuk sebagai ahli waris tunggal oleh krediturnya.
f.   Pembebasan utang
Menurut pasal 1439 KUH Perdata, Pembebasan utang adalah suatu perjanjian yang berisi kreditur dengan sukarela membebaskan debitur dari segala kewajibannya.
g.   Musnahnya barang yang terutang
Adalah jika barang tertentu yang menjadi obyek perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, jika barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
h.   Batal/Pembatalan
Menurut pasal 1446 KUH Perdata adalah, pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim, bila salah satu pihak yang melakukan perjanjian itu tidak memenuhi syarat subyektif yang tercantum pada syarat sahnya perjanjian.
Menurut Prof. Subekti  permintaan pembatalan perjanjian yang tidak memenuhi   syarat   subyektif  dapat  dilakukan  dengan  dua  cara, yaitu:
(i)       Secara aktif menuntut pembatalan perjanjian tersebut di depan hakim;
(ii)      Secara pembelaan maksudnya adalah menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian dan baru mengajukan kekurangan dari perjanjian itu.
B.       STRUKTUR PERJANJIAN
Struktur atau kerangka dari suatu perjanjian, pada umumnya terdiri dari:
1.   Judul/Kepala
2.   Komparisi yaitu berisi keterangan-keterangan mengenai para pihak atau atas permintaan siapa perjanjian itu dibuat.
3.   Keterangan pendahuluan dan uraian singkat mengenai maksud dari para pihak atau yang lazim dinamakan “premisse”.
4.   Isi/Batang Tubuh perjanjian itu sendiri, berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
5.   Penutup dari Perjanjian.


PENGERTIAN HUKUM DAGANG

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :

•       Tertulis, dan
•        Tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :

a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).


contoh hukum dagang 

Seorang pengusaha menciptakan sebuah produk yang kemudian menjadi barang dagangannya. Desain logo untuk merek produk tersebut ternyata sama dengan desain merk sebuah perusahaan lain yang telah lebih dahulu ada dan terdaftar, perbedaannya hanya terdapat pada nama produknya saja. Oleh karena itu, perusahaan yang telah lebih dahulu mendaftarkan itu merasa dirugikan karena logo merknya ditiru dan menggugat pengusaha yang dianggap meniru itu.

analisis :
Dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar apa yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang HAKI, yaitu telah membuat logo merek sama dengan logo perusahaan lain yang telah terdaftar, walaupun terdapat perbedaan pada namanya. Ini dapat dikategorikan sebagai merek sama pada pokoknya.
Maka dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar hak cipta dan perusahaan yang lain tersebut berak mendapatkan keadilan atas hak kekayaan intelektual yang dimilikinya. Perusahaan tersebut dapat menggugat pengusaha lainnya terkait dengan peniruan logo.

Daftar Pusaka

http://artikelilmiahlengkap.blogspot.co.id/2012/12/pengertian-hukum-dagang.html


http://ekasriwahyuningsih.blogspot.co.id/2013/04/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html


https://docs.google.com/document/d/1R7G1oRzVnzJWTBv_WvpJkYjxwRK_SE1FpZ06FrVIG80/edit?pli=1